Won9keluD WaP
Wape petani lereng Kelud

Situs ini di biayai oleh
Adsense Indonesia,mygama
SITI,situs ini bertujuan
untuk mempermudah mencari
kabar berita dan
aktifitas terbaru Gunung Kelud

  • Main Menu
    • Buku tamu
    • Download Youtube GRATIS
    • Tentang situs
    • Tentang kelud
    • Shorten Url
    • Download
    • Profile
    • Mau uang mengucur
      dari internet?..
      Buruan daftar...
      Lumayan buat tambah penghasilan..
      Buruan daftar sekarang juga..

      Won9keluD Img



      Gunung Kelud Milik Kediri, Pemkab Blitar Kecewa

      Kamis, 13 Agustus 2015 - 02:01 WIB

      Won9keluD Img
      Gunung Kelud.
      Doc Istimewa

      ( Won9keluD WaP ) BLITAR - Sengketa perebutan Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kediri memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan Gunung Kelud milik Kabupaten Kediri.

      Hakim PTUN juga memerintahkan Gubernur Jawa Timur selaku tergugat mencabut SK Gubernur Jawa Timur No 118/113/ KPTS/014/2014 tentang perselisihan batas kawasan Gunung Kelud. Sebab, setelah Gunung Kelud diputuskan menjadi milik Kediri, tidak ada lagi perselisihan.

      Apa tanggapan pihak Pemerintah Kabupaten Blitar atas putusan tersebut? "Bagi Kabupaten Blitar putusan PTUN itu mengejutkan sekaligus mengecewakan," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Blitar Suhendro Winarso kepada wartawan, Rabu (12/8/2015).

      Keterkejutan Suhendro cukup beralasan. Sebab sebelumnya perkara Gunung Kelud telah diserahkan ke pemerintah pusat.

      Telah disepakati, Kementerian Dalam Negeri yang mengambil alih perselisihan. Simpul-simpul konflik akan diurai dari awal lagi. "Kita saat ini dalam rangka menunggu arahan pemerintah pusat.

      Namun ternyata muncul putusan PTUN," terang Suhendro. Dalam kasus ini, Gubernur Jawa Timur dan Pemkab Blitar sama- sama sebagai tergugat.

      Sebelumnya Pemkab Blitar menggugat SK Gubernur Nomor 188/113/KPTS.013/2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang menyatakan Kelud milik Kabupaten Kediri.

      SK 188 kemudian dicabut dan diganti dengan SK No 118/113/ KPTS/014/2014 tentang batas kawasan Gunung Kelud.

      Lalu, giliran Pemkab Kediri yang menggugat dan menang. Menurut Suhendro, vonis hakim PTUN belum memiliki ketetapan hukum tetap (inkracht).

      Tergugat, kata dia, masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan atau menempuh upaya banding.

      "Kita tetap akan memperjuangkannya. Sebab kita memiliki semua bukti dokumen dan sejarah, termasuk lambang Kabupaten Blitar adalah Gunung Kelud," jelasnya.

      Anggota DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo mengatakan perkara Kelud tidak hanya soal 'kedaulatan' geografis. Masalah Kelud juga menyangkut identitas masyarakat Kabupaten Blitar.

      "Karenanya, harusnya harus benar- benar diperjuangkan. Semua tahu bahwa Kelud adalah milik Kabupaten Blitar," ujarnya. (zik)

      Solichan Arif
      red : Edy Won9keluD
      sumber : sindonews.com

      Back to posts
      Comments:
      [2015-11-24 21:32:59] Ahmat:

      Blitar....
      Kediri....


      Post a comment

  • Top download
  • image
    "

    Pasang Won9keluD WaP di android anda,agar kemudahan mendapat kan berita tentang aktifitas sekitar gunung Kelud di genggaman..

    "

    - pasang sekarang gratis.

    image
    " perangkat lunak funny photo menawarkan satu set lengkap lanjutan alat editing gambar secara gratis ber format sis dan java."

    - Dapatkan sekarang gratis

    Sponsor:
    Hosting dot com-net gratiss..
    Hosting Gratis
    rela telanjang dada asal bisa ngetop..
  • Mau blog anda ramai pengunjung??..
    gabung ajadi sini



  • count