- Buku tamu
- Download Youtube GRATIS
- Tentang situs
- Tentang kelud
- Shorten Url
- Download
- Profile Mau uang mengucur
dari internet?..Buruan daftar...
Lumayan buat tambah penghasilan..
Buruan daftar sekarang juga..
Situs ini di biayai oleh
Adsense Indonesia,mygama
SITI,situs ini bertujuan
untuk mempermudah mencari
kabar berita dan
aktifitas terbaru Gunung Kelud
Gunung kelud (sering disalahtuliskan menjadi Kelut yang berarti "sapu" dalam bahasa Jawa; dalam bahasa Belanda disebut Klut, Cloot, Kloet, atau Kloete) adalah sebuah gunung berapi di Provinsi Jawa Timur ...read more
Posted in Won9keluD WaP by Admin on , 20 November 2012
Posted in Won9kelud Wap by Admin on 20 Maret 2015
Won9keluD WaP Blitar - Bupati Blitar, H. Herry
Noegroho yang didampingi Wakil
Bupati Blitar, H. Rijanto dalam
Rapat Koordinasi Tim Penegasan
Batas Daerah Kabupaten Blitar,
Minggu (21/12) di Pendopo Ronggo
Hadinegoro menyampaikan
apresiasi kepada jajaran
pemerintah dan masyarakat
Kabupaten Blitar dalam
memperjuangkan hak atas
kepemilikan Gunung Kelud.
Dihadapan Ketua DPRD, Komisi I
DPRD, Anggota Tim Penegasan
Batas Daerah Kabupaten Blitar,
Camat, Kepala Desa daerah
perbatasan, tokoh masyarakat
serta LSM, orang nomor satu di
Kabupaten Blitar ini
menegaskan, setelah kurang
lebih tiga tahun akhirnya
masyarakat kabupaten yang
memiliki 22 kecamatan ini
menemukan titik terang terkait
konflik Gunung Kelud. Ini
setelah Gubernur Jawa Timur
mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor: 188/828/KPTS/013/2014
tentang pencabutan atas
Keputusan Gubernur Jawa Timur
Nomor 188/113/KPTS/013/2012
tentang penyelesaian
perselisihan batas daerah
antara Kabupaten Blitar dengan
Kabupaten Kediri yang terletak
pada kawasan Gunung Kelud di
Provinsi Jawa Timur. Keputusan
tersebut disampaikan oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
melalui surat
nomor:188/2534/011/2014 tanggal
12 Desember 2014.
Gubernur Jawa Timur dalam
keputusan Nomor:188/828/
KPTS/013/2014 tersebut
menimbang antara lain;
berdasarkan Putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara Surabaya
Nomor:51/G.2012PTUN.Sby,
gugatan penggugat terhadap
Keputusan Gubernur Jawa Timur
Nomor:188/113/KPTS/013/2012
tentang penyelesaian
perselisihan batas daerah
antara Kabupaten Blitar dengan
Kabupaten Kediri yang terletak
pada kawasan Gunung kelud di
Provinsi Jawa Timur. Keputusan
tersebut disampaikan oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
dinyatakan tidak diterima, dan
didalam pertimbangan hukum
dijelaskan bahwa kapasitas
Gubernur Jawa Timur dalam
menerbitkan keputusan
Gubernur Jawa Timur dimaksud
adalah sedang dalam
melaksanakan fungsi urusan
pemerintahan tidak dalam
kapasitas melaksanakan fungsi
pembentukan peraturan
perundang-undangan (wetgeving)
dan fungsi mengadili
(rechtspraak). Selain itu,
Keputusan Gubernur Jawa Timur
Nomor:188/113/KPTS/013/2012
oleh kalangan masyarakat
tertentu dimaknai sebagai
putusan batas daerah Kabupaten
Kediri dengan Kabupaten Blitar
yang bersifat final sehingga
menutup dialog untuk
musyawarah mufakat terhadap
penyelesaian batas daerah
Kabupaten Blitar dengan
Kabupaten Kediri. Agar terbuka
ruang dialog untuk musyawarah
mufakat terhadap masalah
tersebut, maka Gubernur Jawa
Timur mencabut Keputusannya
Nomor 188/113/
KPTS/013/2012,dengan
menetapkan pencabutannya
dalam Keputusan Gubernur Jawa
Timur Nomor 188/828/
KPTS/013/2014.
Salinan Keputusan tersebut
disampaikan antara lain kepada;
Menteri Dalam Negeri, Dirjen
Pemerintahan Umum Kemendagri,
Kepala Badan Informasi
Geospasial, Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Jawa Timur,
Bupati Kediri dan anggota Tim
Penegasan Batas Daerah
Provinsi Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut
Bupati Blitar juga
mengungkapkan, sebagai wujud
tindak lanjut atas keputusan
tersebut, Pemerintah Kabupaten
Blitar akan segera mengirim
surat resmi ke dinas terkait
sebagai wujud keseriusan
Pemkab Blitar dalam upaya
penyelesaian sengketa batas,
menyebarluaskan SK GUBERBUR
NO.188/828/KPTS/013/2014,
kepada jajaran pemerintah
sampai dengan desa, menerbitkan
surat kepada TPBD Provinsi
Jatim untuk permohonan tahapan
penegasan batas daerah sebagai
tindak lanjut SK tersebut
dengan mengacu pada
Permendagri No. 76 Tahun 2012.
Selain itu mempublikasikan
secara optimal tentang
perkembangan penyelesaian
batas daerah dan pembentukan
opini untuk menetralisir upaya
Pemerintah Kabupaten Kediri
yang mengakui secara sepihak.
Bupati Blitar juga menegaskan
akan meningkatkan kerjasama
secara maksimal dengan
beberapa perguruan tinggi
yakni ITB, Universitas Negeri
Malang dan Universitas
Brawijaya yang selama ini turut
mengawal sengketa Gunung
Kelud. Pasalnya, kedepan perang
bukti tentu akan semakin
meningkat. Sehingga data
konkrit perlu dipersiapkan
secara matang.
Sementara itu, Suhendro
Winarso,S.STP.M.Si Kepala Bagian
Pemerintahan Kabupaten Blitar
menjelaskan, dengan dicabutnya
SK tersebut, akan membuka
kembali pintu dialog dengan
Pemerintah Kabupaten Kediri,
tentunya, Pemerintah Provinsi
Jawa Timur sebagai
fasilitatornya. Pemerintah
Kabupaten Blitar siap akan hal
itu. Pemerintah Kabupaten
Blitar akan segera meminta
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
untuk memfasilitasi pertemuan
Tim PBD Kabupaten Blitar dan
Tim PBD kabupaten Kediri untuk
duduk bersama. Ini tentunya
dari nol seperti sejak sebelum
sengketa dengan mengacu
berdasarkan tahapan-tahapan
teknis yang dipersyarakatkan
pada Permendagri No.76 Tahun
2012.
Seperti diketahui, awal
permasalahan sengketa Kelud
ini yakni adanya Surat
BAKOSURTANAL NOMOR :
SP.00.05/241.IPBW/IX/2003, TGL
24 SEP 2003 perihal revisi PETA
RBI Tahun 2001. Surat ini
dijadikan dasar oleh Kediri
untuk melaksanakan kegiatan di
kawasan sekitar Gunung Kelud.
Juga adanya SK Gubernur Jawa
Timur Nomor: 188/113/
kpts/013/2012, tanggal 28
Pebruari 2012 yang pada intinya
puncak Kelud masuk wilayah
administrasi Pemerintah
Kabupaten Kediri. Upaya
Pemerintah Kabupaten Blitar
setelah SK tersebut, antara
lain; melalui fasilitasi yang
meliputi; kerjasama dengan ITB,
Universitas Negeri Malang,
Universitas Brawijaya,
akselerasi Pemprov Jatim agar
segera difasilitasi penyelesaian
batas daerah Gunung Kelud.
Juga melalui upaya hukum
dengan gugatan PTUN hingga
diputuskan dengan putusan
NOMOR: 51/G/2012/PTUN, tanggal
19 Desember 2012. Yang pada
intinya menyatakan bahwa
tuntutan penggugat tidak
diterima, karena dalam konteks
penegasan batas yang dapat
digugat adalah Permendagri.
Artinya SK Gubernur tidak
memiliki daya eksekusi. (BATAS
DAERAH SEBELUM ATAU SESUDAH
DITERBITKANNYA SK GUBERNUR
TETAP SAMA). Pada 9 Juli 2012,
rapat silaturahmai bersama
Bupati Blitar, TPBD, Toga &
Tomas di kantor Gubernur Jawa
Timur yang intinya Gubernur
siap mencabut SK asal ada
kesepakatan antara Blitar
dengan Kediri; Tanggal 16 Juli
2012 dilaksanakan rapat
klarifikasi batas daerah di
Ditjen Pum Kemendagri; pada 29
Nopember 2012, diterbitkan
Surat Bupati Blitar kepada
Mendagri perihal keberatan
Pemkab. Blitar atas kegiatan
proyek fisik yg dilaksanakan
Pemkab. Kediri di G. Kelud;
Tanggal 27 Mar 2013 diterbitkan
Surat Bupati Blitar kepada
Gubernur perihal permohonan
fasilitasi; Tanggal 21 Mei 2013,
diterbitkan Surat Bupati Blitar
kepada Gubernur perihal
permintaan fasilitasi yang ke 2
kalinya; 10 Sep 2013 diterbitkan
Surat Bupati Blitar kepada
Dirut Perhutani perihal
permasalahan batas daerah di
Kawasan Gunung Kelud dan
meminta Perhutani untuk
menghentikan segala proses yang
berhubungan dengan kawasan
Gunung Kelud yg diajukan oleh
Kediri; pada 3 Nopember 2014,
Surat Kawat Gubernur Jawa
Timur perihal fasilitasi
penyelesaian perselisihan batas
daerah yang terletak di kawasan
Gunung. Kelud; dan pada tanggal
12 Des 2014, Surat Gubernur
Jatim Nomor: 188/2534/011/2014
perihal penyampaian Keputusan
Gubernur Jatim No.188/828/
KPTS/013/2014 tentang
pencabutan SK Gubernur Nomor:
188/113/KPTS/013/2012. (Humas)
Pasang Won9keluD WaP di android anda,agar kemudahan mendapat kan berita tentang aktifitas sekitar gunung Kelud di genggaman..
" - pasang sekarang gratis. " perangkat lunak funny photo menawarkan satu set lengkap lanjutan alat editing gambar secara gratis ber format sis dan java." - Dapatkan sekarang gratis