Rebutan gunung kelud.
=Masih seputar perebutan wilayah=
- Pemerintah
Kabupaten Blitar membuka pintu
mediasi dengan Pemerintah
Kediri terkait dengan sengketa
Gunung Kelud. Mereka juga siap
mengelola sumber daya alam itu
bersama-sama jika pemerintah
Kediri bersedia. "Pemkab Kediri
bisa mendirikan badan usaha
milik daerah untuk mengelola
Kelud bersama-sama," kata
Kepala Bagian Humas Pemkab
Blitar, Joni Setiawan, Rabu 9 Mei
2012.
Menurut Joni, hal ini karena
obyek wisata Gunung Kelud
menghasilkan banyak sekali
pemasukan keuangan dari
kunjungan wisatawan. Pemkab
Blitar juga akan mengembalikan
biaya pembangunan
infrastruktur Kelud yang telah
dikeluarkan pemerintah Kediri.
Dalam hal ini Pemkab Kediri telah
menggelontorkan dana Rp 80
miliar untuk membangun lokasi
wisata itu. Pengembalian itu
akan dilakukan jika PTUN
memberikan hak pengelolaan
kepada Blitar.
Joni mengatakan Pemkab Blitar
juga akan mematuhi perintah
pengadilan, termasuk melakukan
mediasi. Bahkan upaya itu dinilai
lebih efektif dibandingkan
proses hukum di Pengadilan Tata
Usaha Negara. "Kami siap
bernegosiasi dengan Kediri,"
kata Joni.
Sebelum gugatan hukum
disampaikan ke PTUN, upaya
mediasi antardua pemerintah
daerah itu sudah dilakukan.
Namun upaya yang difasilitasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
itu tak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya Pemkab Blitar
terpaksa menempuh upaya
hukum untuk menyelesaikan
persoalan itu.
Dalam sidang kedua di PTUN
Surabaya yang dihadiri
Pemerintah Provinsi sebagai
tergugat, Selasa 8 Mei 2012,
majelis hakim memasukkan
Pemkab Kediri sebagai turut
tergugat. Hal ini untuk
memudahkan proses mediasi
antardua lembaga pemerintah
itu. "Kami berharap ada jalan
keluar yang baik," kata Kepala
Bantuan Hukum Biro Hukum
Pemerintah Jawa Timur,
Mahfudz, kemarin.
Harapan penyelesaian damai itu
tampaknya bertepuk sebelah
tangan. Pemerintah Kediri
enggan menanggapi imbauan
pengadilan untuk menempuh
jalur damai. "Kami akan ikuti
proses hukumnya. Soal mediasi
itu memang prosedur
pengadilan," kata ketua Tim
Penegasan Batas Kediri, Yusron.
Dia juga membantah kabar yang
diembuskan Pemkab Blitar
bahwa ada wilayah mereka
yang tercaplok oleh Kediri atas
terbitnya Surat Keputusan
Gubernur Jawa Timur Nomor
188/133/KPTS/013/2012.
sumber:tempo.co
by : admin 2012-07-04 16:40:02
Back to posts
UNDER MAINTENANCE
Heem ko ono-ono wae..