( Won9keluD WaP ) KEDIRI - Pasca putusan PTUN yang
memenangkan Kabupaten Kediri atas Gubernur
Jawa Timur terkait sengketa Gunung Kelud,
Pemkab Kediri menilai hal itu masih belum
aman dan sah. Meski demikian, Pemkab Kediri
akan tetap melakukan perbaikan infrastruktur
wisata Gunung tersebut.
"Dengan adanya putusan majelis hakim PTUN
kemarin, maka lahan di kawasan Gunung Kelud
yang selama ini menjadi sengekta antara Kediri
dan Blitar selesai. Kini Gunung Kelud menjadi
haknya Pemkab Kediri. Jadi pihak tergugat
diwajibkan mencabut surat keputusan Gubernur
Jatim nomor 118,113,kpts,014,2014," terang
Masykuri, Wakil Bupati Kediri, Kamis
913/8/2015).
Masykuri yang juga ketua tim penetapan batas
wilayah Kabupaten Kediri mengatakan, secara
resmi putusan tersebut memang belum di
terima Pemkab Kediri. Namun, kabar tersebut
ia terima dari salah satu staf yang mengawal
persidangan.
"Keputusan PTUN adalah putusan yang benar
dan sesuai kondisi serta batas-batas yang
disengketakan. Berdasarkan arsip negara serta
de vacto wilayah tersebut, batas-batas wilayah
Gunung Kelud berada di dalam Kabupaten
Kediri," tandasnya.
Namun demikian, Pemkab
Kediri belum bisa bernafas lega. Pasalnya,
putusan hakim PTUN Surabaya belum incracht
karena tergugat dan turut tergugat diberi
waktu 14 hari untuk menerima putusan atau
akan banding.
Diketahui, sengketa perebutan kawasan puncak
Gunung Kelud ini memanas ketika Gubernur
Jatim Soekarwo menerbitkan SK pencabutan
atas keputusan Gubernur Jatim nomor
188,113,kpts,013,2012 terkait penyelesaian
perselisihan batas daerah antara Kabupaten
Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak
di wilayah Gunung Kelud.