Kediri (Won9keluD WaP) -
Ratusan Petani dari Desa
Sempu , Kecamatan Ngancar,
Kabupaten Kediri kembali
melakukan aksinya.
Kali ini
para petani yang tergabung
dalam Sarikat Tani Sepakat
Satu menuntut untuk
penerbitan sertifikat
tanah yang mereka tempati
sejak puluuhan tahun lalu.
Koordinator aksi Nanik
Hariyanti mengatakan,
tuntutan ini berdasarkan
peraturan bersama 4
menteri, diantaranya Mentri
Dalam Negeri, Menteri
Kehutanan, Mentri PU dan
Badan Pertanahan Negara.
“Dalam peraturab nomor 79
tahun 2014, tentang tata
cara penyelasaian
penguasaan tanah yang
berada dalam kawasan
hutang lindung.
Sehingga
kami kesini untuk
memberikan ribuan berkas
permohonan petani,” kata
Nanik
Lebih lanjut dia
mengatakan, mengacu pada
dasar itu, dia meminta agar
Pemkab Kediri segera
melaksanakan peraturan
tersebut dengan segera
membentuk tim
inventarisasi penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan
Pemanfaatan tanah.
“Pada tanggal 17 oktober
2014 lalu peraturan
diundangkan, dan
seharusnya april ini sudah
dilakukan, tapi anehnya
hingga sekarang tidak ada
tim IP4T yang melakukan
survei lokasi, ada apa ini,”
ungkapnya heran.
Pendemo juga mengancam
akan memboikot Pilkada
Kabupaten Kediri jika tidak
bisa menyelsaikan konflik
agraria anatara Perhutani
dan Petani dari Desa Sempu
ini
"Kita sepakat boikot
pilkada jika Pemkab tidak
bisa menyelesaikan,"
tandasnya.
Sementara, perwakilan dari
Badan Pertanahan Negara
(BPN) Kabupaten Kediri
Tatang Hariyadi yang
didampingi beberapa
pejabat Pemkab Kediri, saat
menerima berkas itu
mengatakan jika pihaknya
untuk melangkah harus
menunggu SK tim IP4T dari
Bupati.
“Hingga sekarang kita
belum ada SK dari
Pemerintah Daerah, karena
tim itu dibentuk oleh
Bupati, sementara
pembentukan sendiri
tergantung ada tidaknya
anggaran,” kata Tatang
Lebih lanjut, tatang
mengatakan hingga saat ini
anggaran di Provinsi Jatim
memang ada, namun untuk
Kabupaten Kediri tidak
memiliki jatah untuk tahun
ini, sehingga pembentukan
untuk melangkah ketahap
selanjutnya belum bisa
dilakukan.
“Memang ada anggaran yang
disimpan di Dipa Provinsi,
namun untuk jatah di
Kabupaten Kediri tidak ada,
yang ada hanya Blitar,
Trenggalek dan Batu,
sehingga untuk saat ini
sulit dilakukan,” jelas
Tatang
Untuk diketahui, Petani
yang mengajukan
permohanan sertifikat
tanah seluas 51, 7 hektar
ini sebanyak 1800 KK
petani, saat ini tanah
tersebut diklim milik
perhutani.