Kediri (Won9keluD WaP) - Keinginan
para petani Lereng Gunung Kelud di
Desa Sempu, Kecamatan Ngancar,
Kabupaten Kediri, Jawa Timur untuk
memiliki lahan sepertinya akan menemui
jalan buntu. Penyebabnya, Perum
Perhutani Kediri menegaskan apabila
tanah yang dimohon sertifikat hak
milik oleh petani tidak bisa dilakukan.
" Itu masih kawasan hutan kami dan tak
bisa. Seandainya BPN bisa mengeluarkan
sertifikat, berarti sertifikat itu
palsu. Itu ada kong kalikong dengan
oknum. Jadi prosesnya Bupati harus
mengajukan ruislag dengan tanah lain,"
kata Warsito, selaku Kepala Urusan
Humas Perum Perhutani Kediri, Rabu
(25/3/2015).
Ada sekitar 1.800 petani yang memohon
sertifikasi hak milik atas tanah
tersebut. Menurut Perhutani, hingga
saat ini pihaknya selalu membayar
pajak kawasan hutan itu. Jika memang
warga yang menempati lahan juga
membayar pajak, dapat diartika terjadi
dobel pajak dalam objek yang sama.
" Tetap tidak bisa itu di sertifikatkan.
Dan ruislag sendiri butuh proses yang
panjang karena harus mendapat
persetujuan dari Kementerian
Kehutanan," terang Warsito.
Sebelum nya, setelah mendapat tuntutan
dari pendemo, pihak BPN seolah enggan
melakukan langkah -langkah proses
penerbitan sertifikat. BPN melalui
Tatang Hariyadi, selaku perwakilan
BPN mengatakan jika hingga saat ini
pihaknya belum mendapat SK dari
Bupati untuk pembentukan tim IP4T.
sebagai tahapan awal untuk penerbitan
sebuah sertikat
Selain itu Tatang juga berdalih, hingga
saat ini untuk proses tersebut juga
belum ada anggaran, meskipun anggaran
tersebut dibiayai oleh APBN-APBD,
menurutnya jatah untuk Kabupaten
Kediri belum ada, meskipun beberapa
daerah sudah ada.
" Meskipun ada di Dipa Provinsi, yang
mendapat jatah anggaran hanya
Kabupaten Trenggalek, Blitar dan Batu,
untuk Kabupaten Kediri tidak ada"
terangnya.
Sebagaimana diketahui para petani dari
Desa Sempu memberikan dokumen
permohonan sertifikat pada tanah
seluas 51,7 Hektar. Mereka mengaku jika
permohonan ini berdasarkan peraturan
4 Menteri Nomor 79 tahun 2014 tentang
tata cara penyelasaian penguasaan
tanah yang berada dalam kawasan
hutan. (nng/ted/wkd)