Perhutani: Permohonan Sertifikat Tanah Harus Melalui Ruislag. - 18:54 | BLOG List Won9keluD ™ ( by : Petani Lereng Kelud ) .
XtGem Forum catalog

Perhutani: Permohonan Sertifikat Tanah Harus Melalui Ruislag.

di publikasikan pada Rabu, 25 Maret 2015 08:28:37

Won9keluD PiC
ilustrasi | Petani lereng Gunung Kelud panen dini tanamannya/Andhika Dwi
img by : detik.com
Won9keluD Img

Kediri (Won9keluD WaP) - Keinginan para petani Lereng Gunung Kelud di Desa Sempu, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur untuk memiliki lahan sepertinya akan menemui jalan buntu. Penyebabnya, Perum Perhutani Kediri menegaskan apabila tanah yang dimohon sertifikat hak milik oleh petani tidak bisa dilakukan.

" Itu masih kawasan hutan kami dan tak bisa. Seandainya BPN bisa mengeluarkan sertifikat, berarti sertifikat itu palsu. Itu ada kong kalikong dengan oknum. Jadi prosesnya Bupati harus mengajukan ruislag dengan tanah lain," kata Warsito, selaku Kepala Urusan Humas Perum Perhutani Kediri, Rabu (25/3/2015).

Ada sekitar 1.800 petani yang memohon sertifikasi hak milik atas tanah tersebut. Menurut Perhutani, hingga saat ini pihaknya selalu membayar pajak kawasan hutan itu. Jika memang warga yang menempati lahan juga membayar pajak, dapat diartika terjadi dobel pajak dalam objek yang sama.

" Tetap tidak bisa itu di sertifikatkan. Dan ruislag sendiri butuh proses yang panjang karena harus mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan," terang Warsito.

Sebelum nya, setelah mendapat tuntutan dari pendemo, pihak BPN seolah enggan melakukan langkah -langkah proses penerbitan sertifikat. BPN melalui Tatang Hariyadi, selaku perwakilan BPN mengatakan jika hingga saat ini pihaknya belum mendapat SK dari Bupati untuk pembentukan tim IP4T.

sebagai tahapan awal untuk penerbitan sebuah sertikat Selain itu Tatang juga berdalih, hingga saat ini untuk proses tersebut juga belum ada anggaran, meskipun anggaran tersebut dibiayai oleh APBN-APBD, menurutnya jatah untuk Kabupaten Kediri belum ada, meskipun beberapa daerah sudah ada.

" Meskipun ada di Dipa Provinsi, yang mendapat jatah anggaran hanya Kabupaten Trenggalek, Blitar dan Batu, untuk Kabupaten Kediri tidak ada" terangnya.

Sebagaimana diketahui para petani dari Desa Sempu memberikan dokumen permohonan sertifikat pada tanah seluas 51,7 Hektar. Mereka mengaku jika permohonan ini berdasarkan peraturan 4 Menteri Nomor 79 tahun 2014 tentang tata cara penyelasaian penguasaan tanah yang berada dalam kawasan hutan. (nng/ted/wkd)

Reporter : Nanang Masyhari
Red : Edy Won9keluD
Sumber : beritajatim
Back to posts
This post has no comments - be the first one!

UNDER MAINTENANCE
Archieve post

Won9keluD Img



user
Weekly 107 Online.
Monthly 130 Online
Total 84062 User Online.