Sengketa Gunung Kelud, Soekarwo Buka Ruang Dialog untuk Kediri dan Blitar - 15:23 | BLOG List Won9keluD ™ ( by : Petani Lereng Kelud ) .
XtGem Forum catalog

Sengketa Gunung Kelud, Soekarwo Buka Ruang Dialog untuk Kediri dan Blitar

Rabu, 18 Februari 2015 | 13:04WIB

Won9keluD Img
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
Beberapa wisatawan, Selasa (11/3/2014), melihat kawasan sekitar kawah Gunung Kelud dari jarak sekitar 4 kilometer di jalan utama menuju kawah di Desa Sugihwaras, Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Sejak Sabtu pekan lalu, Pemerintah Kabupaten Kediri membuka obyek wisata Kelud meskipun masih dalam radius terbatas 3 kilometer dari kawah.

Surabaya - Sengketa batas wilayah Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Blitar hingga saat ini belum menemukan titik temu. Gubernur Jawa Timur Soekarwo pun lantas membuka ruang dialog untuk kedua daerah demi menentukan status gunung yang baru saja mengalami erupsi itu.

Ruang dialog itu, kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum, Pemprov Jatim, Supriyanto, dibuka setelah Gubernur Jatim menerbitkan SK Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tentang Pencabutan Atas Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak di wilayah Gunung Kelud.

Pemprov Jatim, kata dia, memfasilitasi dialog antara kedua pemerintah daerah. "Awal bulan lalu kami sudah pertemukan masing-masing tim dari kedua daerah, tapi belum ada solusi, justru tim dari Kediri walk out dari forum pertemuan," kata dia, Rabu (18/2/2015).

Tim dari Kediri, menurut Supriyanto, berpegang teguh pada keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/113/KPTS/013/2012. Padahal, surat tersebut tidak menetapkan batas wilayah Gunung Kelud untuk Kabupaten Kediri.

"Surat tersebut untuk menunjukkan bahwa Gubernur Jatim hadir sebagai utusan pemerintah pusat dalam sengketa batas wilayah Gunung Kelud," ujar dia.

Dia juga mengaku tidak heran jika sebelumnya Kabupaten Blitar sempat menggugat SK Gubernur tersebut dan tidak diterima oleh PTUN. Sebab, keputusan gubernur tersebut secara hukum belum memiliki syarat final sebagai objek gugatan.

Sementara itu, atas pencabutan SK tersebut, Pemkab Kediri mengirim surat keberatan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Tim Penegasan Wilayah Batas Daerah, yang juga Wakil Bupati Masykuri Ikhsan. Surat itu sudah dikirimkan ke Provinsi Jawa Timur, pada 13 Januari 2015 lalu.

Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Glori K. Wadrianto
Red : Edy Won9keluD.
Sumber : kompas.com

Share whatsapp+
Back to posts
This post has no comments - be the first one!

UNDER MAINTENANCE
Archieve post

Won9keluD Img



user
Weekly 28 Online.
Monthly 51 Online
Total 83983 User Online.