Proyek Wisata Gunung Kelud Di usut Kejati - 16:02 | BLOG List Won9keluD ™ ( by : Petani Lereng Kelud ) .
Old school Swatch Watches

Proyek Wisata Gunung Kelud Di usut Kejati

di publikasikan pada Selasa, 10 Februari 2015 13:55

Won9keluD Img
Surya/Imam Taufiq
Wisata Gunung Kelud

Blitar (Won9keluD WaP) - Sengketa rebutan puncak Gunung Kelud, antara Pemkab Blitar dan Pemkab Kediri belum tuntas juga.

Kini Pemkab Kediri bakal menghadapi persoalan baru terkait penguasaan gunung tersebut.

Sebab, proyek wisata yang dibangun di atas puncak gunung itu ditengarai menyerobot lahan hutan lindung seluas 9 hektare (Ha).

Itu dibangun jadi area wisata, seperti lahan parkir, jalan menuju ke pemandian air panas, dan beberapa gazebo di sepanjang jalan itu.

Namun, informasinya karena belum mengantongi izin dari Menteri Kehutanan, maka proyek itu kini diusut kejaksaan tinggi (Kejati) Jatim.

"Iya, sehabis sidak ke proyek dermaga senilai Rp 60 miliar di Pantai Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, kemarin, tim kejati langsung meluncur ke Kelud," kata Dade Ruskandar SH MH, Kajari Blitar, Selasa (10/2).

Soal hasilnya, Dade mengaku belum tahu karena kasus itu langsung ditangani kejati.

Terkait kerugian negara akibat proyek itu dinyatakan total loss karena kondisinya sekarang sudah tak bisa difungsikan.

"Itu akibat rusak berat setelah terkena letusan Gunung Kelud tahun lalu," ujarnya.

Informasinya, proyek itu dibangun dengan menelan anggaran Rp 347 miliar, dengan rekanan dari perusahaan berplat merah.

Ir Wawan Gunawan, Wakil Adm Perhutani KPH Blitar, mengatakan, kasus dugaan penyerobotan lahan hutan lindung itu kini ditangani kejatim. Tim dari kejati, sudah mengecek ke lokasi.

"Setelah SK gubernur terkait penetapan batas wilayah Gunung Kelud dicabut, maka hutan lindung seluas 9 Ha itu, yang dijadikan area wisata itu masuk KPH Blitar. Namun, pengalihanfungsian hutan lindung itu belum ada izinnya," kata Wawan.

Padahal, papar dia, yang namanya hutan lindung itu tak boleh dialihfungsikan buat pembangunan apapun.

Apalagi, lokasinya berada di puncak Gunung Kelud, maka fungsinya cukup banyak, di antaranya buat mengantisipasi rawan longsor.

Namun, kalau hutannya, sudah habis karena ditebang buat area wisata, maka dampaknya akan rawan longsor di puncak karena tak ada penyangganya lagi.

"Karena itu, tak mudah mengajukan izin buat pengalihfungsian hutan lindung itu. Tak cukup hanya di daerah, namun harus ke pusat," pungkasnya (WkD).

Sumber : surya.co.id
Penulis: Imam Taufiq
Editor: yoni
Red : Edy Won9keluD

Back to posts
This post has no comments - be the first one!

UNDER MAINTENANCE
Archieve post

Won9keluD Img



user
Weekly 44 Online.
Monthly 67 Online
Total 83999 User Online.