Blitar (Won9keluD WaP) - Sengketa
rebutan puncak Gunung Kelud,
antara Pemkab Blitar dan
Pemkab Kediri belum tuntas
juga.
Kini Pemkab Kediri bakal
menghadapi persoalan baru
terkait penguasaan gunung
tersebut.
Sebab, proyek wisata yang
dibangun di atas puncak
gunung itu ditengarai
menyerobot lahan hutan
lindung seluas 9 hektare (Ha).
Itu dibangun jadi area wisata,
seperti lahan parkir, jalan
menuju ke pemandian air panas,
dan beberapa gazebo di
sepanjang jalan itu.
Namun, informasinya karena
belum mengantongi izin dari
Menteri Kehutanan, maka
proyek itu kini diusut
kejaksaan tinggi (Kejati)
Jatim.
"Iya, sehabis sidak ke proyek
dermaga senilai Rp 60 miliar di
Pantai Tambakrejo, Kecamatan
Wonotirto, Kabupaten Blitar,
kemarin, tim kejati langsung
meluncur ke Kelud," kata Dade
Ruskandar SH MH, Kajari
Blitar, Selasa (10/2).
Soal hasilnya, Dade mengaku
belum tahu karena kasus itu
langsung ditangani kejati.
Terkait kerugian negara
akibat proyek itu dinyatakan
total loss karena kondisinya
sekarang sudah tak bisa
difungsikan.
"Itu akibat rusak berat
setelah terkena letusan
Gunung Kelud tahun lalu,"
ujarnya.
Informasinya, proyek itu
dibangun dengan menelan
anggaran Rp 347 miliar, dengan
rekanan dari perusahaan
berplat merah.
Ir Wawan Gunawan, Wakil Adm
Perhutani KPH Blitar,
mengatakan, kasus dugaan
penyerobotan lahan hutan
lindung itu kini ditangani
kejatim. Tim dari kejati, sudah
mengecek ke lokasi.
"Setelah SK gubernur terkait
penetapan batas wilayah
Gunung Kelud dicabut, maka
hutan lindung seluas 9 Ha itu,
yang dijadikan area wisata itu
masuk KPH Blitar. Namun,
pengalihanfungsian hutan
lindung itu belum ada
izinnya," kata Wawan.
Padahal, papar dia, yang
namanya hutan lindung itu tak
boleh dialihfungsikan buat
pembangunan apapun.
Apalagi, lokasinya berada di
puncak Gunung Kelud, maka
fungsinya cukup banyak, di
antaranya buat mengantisipasi
rawan longsor.
Namun, kalau hutannya, sudah
habis karena ditebang buat
area wisata, maka dampaknya
akan rawan longsor di puncak
karena tak ada penyangganya
lagi.
"Karena itu, tak mudah
mengajukan izin buat
pengalihfungsian hutan
lindung itu. Tak cukup hanya
di daerah, namun harus ke
pusat," pungkasnya (WkD).