Won9keluD WaP - Kediri - Pemkab Kediri
mengajukan surat keberatan
atas keluarnya Surat
Keputusan (SK) Gubernur Jawa
Timur yang telah mencabut
SK kepemilikan Gunung Kelud
sebagai hak milik Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kediri,
Jawa Timur.
Sikap tegas
tersebut diambil sebagai
bentuk penyikapan polemik
kepemilikan Gunung Kelud,
bahkan Pemkab mengancam
akan menempuh jalur hukum,
apabila keberatan itu tidak
ditindak lanjuti.
"Kita tindaklanjuti isu yang
sudah beredar tersebut
(klaim kepemilikan Gunung
Kelud oleh Pemkab Blitar).
Meskipun kita belum menerima
surat itu secara sah, tetapi
sudah dapat faks dari Biro
Pemerintahan Provinsi Jawa
Timur. Oleh karena itu, kita
sudah mengajukan surat
keberatan atas terbitkan SK
Gubernur tersebut," jelas
Kabag Humas Pemkab Kediri
Haris Setiawan, Kamis (15/1).
Ditambahkan Haris, surat
keberatan tersebut dibuat
pada tanggal 9 Januari 2015
dan ditandatangani langsung
oleh Ketua Tim Penegasan
Wilayah Batas Daerah, yang
juga Wakil Bupati Kediri
Masykuri Ikhsan.
"Surat itu sudah dikirimkan
ke Provinsi Jawa Timur, pada
13 Januari 2015 kemarin,"
tukasnya.
Menurut Haris, keberatan ini
didasari atas beberapa
alasan. Di antaranya, Pemprov
Jatim sebelumnya menjadi
fasilitator dalam beberapa
pertemuan antara Pemkab
Kediri dan Pemkab Blitar.
Bahkan, pertemuan tersebut
akhirnya menghasilkan SK
Gubernur No 188/113/
KPTS/013/2012 tentang
penyelesaian perselisihan
batas daerah Blitar dan
Kediri yang terletak di
Kawasan Gunung Kelud.
Sengketa batas wilayah di
Gunung Kelud ini sendiri
sebenarnya sudah lama.
Bahkan, antara Pemkab Kediri
dan Pemkab Blitar sudah
melakukan pertemuan kurang
lebih 12 kali.
Pertemuan tersebut
difasilitasi oleh Pemprov
Jatim. Dalam pertemuan itu
kedua kabupaten bertetangga
ini juga saling bertukar
dokumen dan data hingga
akhirnya keluar SK jika
Gunung kelud menjadi wilayah
Kabupaten Kediri.
"Jika keberatan Pemkab
Kediri atas SK itu tidak
ditanggapi, maka akan
melakukan upaya hukum.
Langkah tersebut dilakukan
dengan menggugat pencabutan
SK tersebut. Sebab pihak kami
juga memiliki data-data batas
wilayah termasuk kawasan
Gunung Kelud," tegas Haris.
Seperti diberitakan
sebelumnya, Gubernur Jatim,
Soekarwo telah menerbitkan
SK nomor: 188/828/
KPTS/013/2014 tentang
pencabutan atas keputusan
Gubernur Jatim nomor:
188 /113/KPTS/013/2012
tentang penyelesaian
perselisihan batas daerah
antara Kabupaten Blitar
dengan Kabupaten Kediri yang
terletak di Wilayah Gunung
Kelud (mdk/hhw/WkD)