Kediri -- Dalam kitab
kuno Negara Kerta Gama, posisi Gunung
Kelud berada di wilaah Kerajaan
Kahuripan. Pada tahun 1334 Masehi,
Kerajaan Kahuripan saat itu dipimpin
Raja Erlangga dan beribukota di
Dhaha.
Demikian disampaikan pemerhati
sejarah Kediri Imam Mubarok Muslim.
Menurut Gus Barok, begitu panggilan
akrabnya, Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Kediri harus mempertahankan
Gunung Kelud agar. Sebab, apabila
mengacu pada kitab-kitab kuno
tersebut, jelas jika Gunung Kelud masih
berada di wikayah Kediri.
"Jika mengacu pada kitab-kitab kuno,
sudah jelas jika Gunung Kelud masih
berada di wilayah Kediri, bahkan
ketika itu Kabupaten Blitar juga
wilayah Kahuripan" kata Imam Mubarok
yang juga salah satu Dosen Dakwah
Institut Agama Islam Tribakti (IAIT)
Kediri kepada beritajatim.com, Kamis
(08/1/2015).
Terbitkannya keputusan Gubernur Jawa
Timur yang telah mencabut suarat
keputusan (SK) batas wilayah
administrasi Gunung Kelud dari Pemkab
Kediri membuatnya angkat bicara. Ia
berharap, Pemkab Kediri tidak terlalu
gegabah dengan persoalan perebutan
wilayah Gunung Kelud. Pemkab harus
mengumpulkan data-data kuno, dan ahli
sejarah sehingga dalam melakukan
upaya hukum berakhir dengan maksimal.
Dia berpesan pada Pemerintah
Kabupaten Kediri, agar tidak terlalu
antusias untuk menginvestasikan secara
berlebihan pada wilayah wisata Gunung
Kelud, alasanya menurut Pusat
Vulkanologi dan Bencana Geologi (PVBG)
minimal dalam 15 tahun sekali gunung
kelud meletus.
"Sehingga ketika Pemkab
mengalokasikan anggaran itu, apakah
nantinya tidak akan sia-sia, untuk itu
akan lebih baik jika dialokasikan ke
cagar budaya atau benda-benda
purbakala, sebab di Kabupaten kediri
masih banyak benda- benda peninggalan
sejarah yang belum mendapat
perhatian," terang Gus Barok.
Diberitakan sebelumnya, Gunung Kelud
"lepas" dari wilayah Kabupaten Kediri
dengan keluarnya SK Gubernur Jawa
Timur nomor, 188/828/KPTS/013/2014
tentang pencabutan atas keputusan
Gubernur Jatim nomor, 188/113/
KPTS/013/2012 tentang penyelesaian
perselisihan batas daerah antara
Kabupaten Blitar dengan Kabupaten
Kediri yang terletak di Wilayah
G.Kelud.
Keputusan tersebut
disampaikan melalui surat Gubernur
nomor 188/2534/011/2014 tanggal 12
Desember 2014. [nng/kun/WkD]
Like won9kelut..
Terimakasih telah bantu publikasikan wisata jawa timur,mungkin membutuhkan artikel atau sesuatu yg berkaitan dengan gunung Kelud kami dari pihak terkait siap untuk membantu...
Kami punya data dan file falit yg mungkin di butuh kan.
Salam cyber dan tetap berkreasi...
Nyimak gan...
Jng lupa kunbalik...