Kediri -- Lepasnya
Gunung Kelud dari wilayah
administrasi Kabupaten Kediri, setelah
keluar Surat Keputusan (SK) pencabutan
oleh Gubernur Jawa Timur dipastikan
merugikan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Kediri.
Pasalnya, selama ini Pemkab telah
mengeluarkan dana investasi hingga
mencapai milyaran rupiah.
Dana dalam jumlah besar itu bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Kediri.
Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk
pembangunan infrastruktur pendukung
Gunung Kelud, yang selama ini menjadi
icon pariwisata unggulan Kabupaten
Kediri.
"Jika Gunung Kelud dalam status quo,
banyak konskwuensi yang harus
ditanggung oleh Pemkab Kediri.
Diantaranya adalah uang APBD
milyaran yang selama ini diivestasikan
bakal hilang. Pemkab juga bakal
kehilangan banyak aset dari belanja
modal yang ada di Gunung Kelud,"
ungkap Anggota Fraksi Nasdem DPRD
Kabupaten Kediri Suparti, Rabu
(07/1/2015)
Masih kata politisi perempuan Partai
Nasdem itu, dampak lepasnya Gunung
Kelud dari wilayah administrasi
Kabupaten Kediri sangat komplek baik
secara multidimensi, sosial, ekonomi,
budaya maupun politik.
Oleh karena itu,
sebagai bagian dari Anggota DPRD yang
duduk di Komisi B, ia meminta Pemkab
menghentikan program pembangunan
infrastruktur Gunung Kelud yang
bersumber dari APBD
Diberitakan sebelumnya, Gunung Kelud
kini bukan menjadi hak milik pribadi
dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Kediri, Jawa Timur. Menyusul, keputusan
Gubernur Jawa Timur yang telah
mencabut Surat Keputusan (SK) batas
wiliayah administrasi Kelud.
Informasi yang berhasil dihimpun,
Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah
mengeluarkan SK Nomor 188/828/
KPTS/013/2014 tentang pencabutan atas
keputusan Gubernur Jatim sebelumnya
dengan nomor 188/113/KPTS/013/2012.
SK lama yang dikeluarkan Gubernur
tersebut berisi tentang penyelesaian
perselisihan batas daerah antara
Pemkab Kediri dengan Pemkab Blitar.
Sementara itu, keputusan pencabukan SK
disampaikan melalui surat Gubernur
dengan nomor 188/2534/011/2014, pada
tanggal 12 Desember 2014.
Terpisah Kabag Humas Pemkab Kediri M.
Haris Setiawan mengaku, Pemkab Kediri
belum menerima SK pencabutan dari
Gubernur, hingga saat ini. Sehingga,
Pemkab Kediri belum menentukan
langkah-langkah yang akan ditempuh
dalam menghadapi persoalan itu. (nng/
ted/WkD)