Gunung Kelud 'Lepas', InvestasiMilyaran Terancam Hilang - 17:54 | BLOG List Won9keluD ™ ( by : Petani Lereng Kelud ) .
XtGem Forum catalog

Gunung Kelud 'Lepas', InvestasiMilyaran Terancam Hilang

di publikasikan pada Rabu, 07 Januari 2015 08:05:16

Won9keluD Img
img beritajatim

Kediri -- Lepasnya Gunung Kelud dari wilayah administrasi Kabupaten Kediri, setelah keluar Surat Keputusan (SK) pencabutan oleh Gubernur Jawa Timur dipastikan merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri.

Pasalnya, selama ini Pemkab telah mengeluarkan dana investasi hingga mencapai milyaran rupiah. Dana dalam jumlah besar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kediri.

Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur pendukung Gunung Kelud, yang selama ini menjadi icon pariwisata unggulan Kabupaten Kediri.

"Jika Gunung Kelud dalam status quo, banyak konskwuensi yang harus ditanggung oleh Pemkab Kediri. Diantaranya adalah uang APBD milyaran yang selama ini diivestasikan bakal hilang. Pemkab juga bakal kehilangan banyak aset dari belanja modal yang ada di Gunung Kelud," ungkap Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Kediri Suparti, Rabu (07/1/2015)

Masih kata politisi perempuan Partai Nasdem itu, dampak lepasnya Gunung Kelud dari wilayah administrasi Kabupaten Kediri sangat komplek baik secara multidimensi, sosial, ekonomi, budaya maupun politik.

Oleh karena itu, sebagai bagian dari Anggota DPRD yang duduk di Komisi B, ia meminta Pemkab menghentikan program pembangunan infrastruktur Gunung Kelud yang bersumber dari APBD Diberitakan sebelumnya, Gunung Kelud kini bukan menjadi hak milik pribadi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)

Kediri, Jawa Timur. Menyusul, keputusan Gubernur Jawa Timur yang telah mencabut Surat Keputusan (SK) batas wiliayah administrasi Kelud. Informasi yang berhasil dihimpun, Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah mengeluarkan SK Nomor 188/828/ KPTS/013/2014 tentang pencabutan atas keputusan Gubernur Jatim sebelumnya dengan nomor 188/113/KPTS/013/2012.

SK lama yang dikeluarkan Gubernur tersebut berisi tentang penyelesaian perselisihan batas daerah antara Pemkab Kediri dengan Pemkab Blitar.

Sementara itu, keputusan pencabukan SK disampaikan melalui surat Gubernur dengan nomor 188/2534/011/2014, pada tanggal 12 Desember 2014. Terpisah Kabag Humas Pemkab Kediri M.

Haris Setiawan mengaku, Pemkab Kediri belum menerima SK pencabutan dari Gubernur, hingga saat ini. Sehingga, Pemkab Kediri belum menentukan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam menghadapi persoalan itu. (nng/ ted/WkD)

sumber : beritajatim
red : Edy Wo9keluD
Reporter : Nanang Masyhari
Back to posts
This post has no comments - be the first one!

UNDER MAINTENANCE
Archieve post

Won9keluD Img



user
Weekly 84 Online.
Monthly 107 Online
Total 84039 User Online.